KAJIAN
FEODALISME
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen
Pengampuh Dr. Suranto, M.Pd.
Oleh :
Hajar Riza Asyiyah (120210302051)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
FEODALISME
A.
Konsep Dasar Feodalisme
Dalam Ensiklopedi Barat, feodalisme
adalah suatu sistem politik dan militer yang merupakan dasar bagi pemerintahan
local, keadilan, pembuatan undang-undang, pembentukan angkatan perang, dan
seluruh kekuasaan eksekutif. Feodalisme berasal dari kata feudum atau fief yang berarti barang yang dipinjamkan dan biasanya berupa tanah
yang umumnya berasal dari raja. Tanah pinjaman tersebut diberikan
kepada :
a)
Pegawai atau
tentara sebagai gaji
b)
Keluarga raja
c)
Kaum birawan
atau biarawati, karena diberi tugas untuk melaksanakan pendidikan
d)
Orang-orang yang
telah berjasa pada Negara
Menurut teori yang berlaku di berbagai
negara, raja dianggap sebagai tuan tanah besar (over lord) yang memiliki tanah luas dalam wilayah kerajaannya. Raja
meminjamkan tanah tersebut kepada penyewa tanah (tenants-inchief) dan yang
terakhir menjadi vasalnya. Para vasal terikat oleh perjanjian yang
menyatakan bahwa mereka diwajibkan menjalankan tugas-tugas tertentu sebagai imbalan
jasa atas tanah yang mereka terima dari raja. Para vasal ini menyediakan segala
keperluan bagi raja seperti upeti, uang, tentara, dan pelayanan-pelayanan
lainnya sebaliknya raja harus memberikan perlindungan pada vasalnya.
Dengan demikian muncullah hak dan kewajiban feodal.
Para vasal itu kemudian membagi tanahnya
dalam fief-fief yang lebih kecil dan
meminjamkannya pada para subvasal yang disebut vasal kedua. Selanjutnya fief
itu dibagi lagi dalam bentuk yang lebih kecil. Unit yang paling kecil dari fief
ini adalah manor dan pemiliknya
adalah Lord. Hubungan timbal balik
antara lord dan petani-petani dalam manor tersebut sama halnya dengan hubungan
antara raja dengan vasalnya.
Para petani adalah produsen bagi seluruh
kebutuhan masyarakat feodal. Diantara para petani tersebut terdapat
tingkatan-tingkatan yakni petani merdeka, villin,
dan serf villin yang merupakan petani
merdeka, tetapi tidak boleh meninggalkan manor
karena memiliki utang kepada lord. Serf adalah petani yang dapat
diperjualbelikan atau dipindahkan bersama dengan tanah yang dikerjakan serta
bajak dan lembunya. Jika seorang lord
menjual sebidang tanah maka serf yang
tinggal pada tanah tersebut ikut terjual. Akan tetapi serf ini tidak sama
dengan budak. Oleh karena itulah kaum Marxis mengatakan bahwa serfdom Abad Pertengahan setingkat lebih
maju daripada perkembangan masyarakat budak.
Penguasa manor adalah lord, dalam praktiknya seorang lord tidak hanya memiliki sebuah manor. Kadang-kadang ia memiliki tiga
atau empat manor bahkan ada yang
sampai sepuluh manor. Tugas utama
seorang lord adalah memberikan
perlindungan kepada orang-orangnya. Jika tugas ini gagal maka ia akan
kehilangan pengikut dan tanahnya. Tugas ini akan sangat sulit apabila sedang
terjadi suatu invasi.
Di daerah yang aman, “manor house” yang merupakan tempat
tinggal yang dipakai sebagai tempat untuk bertahan atau lebih dikenal dengan “kastil” lebih berfungsi sebagai pusat
administrasi untuk mengurus manor.
Biasanya lord menugaskan seseorang
yang kedudukannya seperti hakim untuk mengelola manor. Ia bersama dengan stafnya tinggal di kastil tersebut.
Sedangkan di daerah-daerah yang kacau keadaannya, tempat tersebut digunakan
untuk berlindung dari adanya serangan dengan menggali parit disekeliling kastil
agar aman. Selain itu terdapat juga gudang untuk menyimpan bahan makanan,
tempat senjata, bahkan prajurit beserta kudanya. Perlengkapan yang tidak kalah
pentingnya ialah menara untuk melihat kedatangan musuh.
Selain menjadikan tempat tinggal sebagai
tempat bertahan, lord juga memiliki
sejumlah tentara. Tentara ini sedikit atau banyak juga menjadi lambang prestise
seorang lord. Anggaran untuk
membiayai tentara diperoleh dari hasil tanah milik lord sendiri yang disebut “demense
land”. Akan tetapi hasil tersebut
biasanya tidak cukup untuk memenuhi segala kebutuhan lord. Dengan bermacam-macam cara ia menarik pajak kepada para
petani, antara pajak kepala, pajak kekayaan, pajak musiman, dan pajak pada
waktu seorang petani mewariskan tanah kepada anak-anaknya.
Disamping pajak-pajak tersebut diatas,
dalam hal-hal yang luas biasanya seorang petani diwajibkan memberikan bantuan
kepada lord, seperti :
a)
Menyediakan uang
tebusan apabila lord-nya tertawan
dalam peperangan
b)
Menyokong biaya
perkawinan putri lord
c)
Menyokong biaya
untuk upacara atau perayaan putrid lord
d)
Kerja untuk lord dalam waktu tertentu
B.
Perkembangan
Feodalisme secara Umum
Feodalisme pertama
muncul di Eropa, khususnya di Inggris pada abad keemasan ketika negara Inggris
berada di puncak kejayaan dan menjadi imperialisme yang kuat. Imperialisme
muncul setelah era kejayaan Romawi runtuh yang diawali pecahnya wilayah Romawi
menjadi Romawi Barat dan Romawi Timur. Konsep feodalisme mengacu pada kekuasaan
kalangan aristokrat yakni keluarga raja di Inggris. Dalam penggunaan bahasa
sehari-hari istilah feodalisme sering digunakan untuk memaknai perilaku negatif seorang penguasa yang
selalu ingin dihormati dan cenderung ingin mempertahankan nilai lama yang sudah
mulai ditinggalkan. Feodalisme juga sering dimaknai sebagai perilaku penguasa
yang tidak demokratis dan berusaha sekuat tenaga mempertahankan dinasti
kekuasaannya.
Foedalisme di Eropa yang berlangsung selama
tiga abad (abad IX,X dan XI)
tersebut pada hakekatnya tidak dapat
dilepaskan kaitannya dengan beberapa faktor yang setidaknya berpengaruh pada
tumbuhnya benih-benih foedalisme di Eropa. Periode Abad Pertengahan awal antara tahun
500-1000 merupakan masa transisi dalam sejarah Eropa yang kacau sehingga disebut sebagai “abad
kegelapan”. Periode ini ditandai dengan :
·
Invasi
suku-suku barbar, mula-mula
orang-orang Jerman
(Goth, Frank, Anglo-Saxon, dan lain-lain), kemudian disusul bangsa Skandinavia
(Viking) antara tahun 800-1000.
·
Terbentuknya
kerajaan-kerajaan Jerman dan terjadinya perang-perang perebutan wilayah kekuasaan antara
kerajaan-kerajaan
tersebut.
·
Kehancuran
Romawi Barat menyebabkan ekonomi bergeser dari kota-kota ke pedesaan. Pergeseran ini
mendorong kemunculan sistem feodal di Eropa.
Disintegrasi Kekaisaran Romawi Barat
setelah sekitar 800 tahun dengan serangkaiaan penaklukan, ekspansi dan
konsolidasi politik serta aktifitas kultural kemudian digantikan
perannya oleh Gereja.
Jatuhnya
Kekaisaran Romawi Barat
secara politis
membawa pengaruh terjadinya berbagai kerajaan barbar di Eropa. Setiap kerajaan
barbar harus berupaya menata pemerintahan sendiri karena telah lepas dari pengaturan dan pengawasan
Kekaisaran Romawi.
Adapun berbagai
negara Jerman yang penting yang didirikan di atas reruntuhan Kerajaan Romawi Barat
adalah:
1)
Kerajaan Goth Timur, wilayahnya
meliputi Italia,
Slav, dan Burgundia
(Swiss)
2)
Kerajaan Goth Barat, meliputi
Spanyol,
Kerajaan Vandal
di Afrika Utara,
Kerajaan Franka
di Perancis,
Belgia, Belanda, dan Jerman
Barat. Sementara itu sumbangan
bangsa Aglo-Saxons yang terhalau dari Jerman menyerbu ke tanah Inggris kemudian
mendesak bangsa-bangsa Kelt yang datang lebih dulu ke kepulauan itu.
Akibat
runtuhnya Romawi Barat,
telah
menyebabkan wajah Eropa menjadi masyarakat Agraris dengan rumah tangga desa
tertutup.
Disitu tidak
terdapat lalu lintas uang. Semua wujud kemasyarakatan didasarkan atas kepemilikan
tanah. Hanya pemilik
tanah yang memungkinkan adanya administrasi dan sistem militer negara, keadaan ini
menciptakan kebutuhan akan tanah-tanah luas. Telah terjadi
anarkhi selama tiga abad (abad VI,VII,VIII) pada masa Keruntuhan Romawi, tercipta ketidakstabilan
politik,
tidak ada
keamanan perorangan dan hak milik, juga terjadi pertentangan antara semua melawan
semua. Kekerasan
terjadi dimana-mana,
para petani
mencari perlindungan di sekitar benteng yang diperkuat terhadap ancaman
penyerbuan gerombolan bersenjata. Maka orang-orang merdeka
makin lama makin tergantung pada tuan tanah, bahkan ada yang
membayar dengan kemerdekaanya, tuan tanah bertindak sebagai pelindung kaum tani dan
harta kekayaannya digunakan untuk biaya perang dan untuk memberi bantuan dalam
bahaya kelaparan.
Sebaliknya balas jasa
mengerjakan tanah untuk kepentingan tuan tanahnya. Dengan adanya
kenyataan tersebut terjadilah hubungan feodal,
dimana para petani bersumpah setia dalam ikatan feodal untuk
memenuhi kebutuhan hidup para tuan tanah yang memberi bantuan dan perlindungan dan keselamatan
hidup demi tuan tanah.
Unsur
Kebudayaan yang Membentuk Foedalisme
Foedalisme mulai tumbuh pada
percampuran kebudayaan Roma dan Jerman. Tentu saja percampuran kedua kebudayaan ini kemudian
menimbulkan sebuah sistem baru yang disebut foedalisme. Unsur kebudayaan yang membentuk
feodalisme adalah:
1)
Budaya
militer suku-suku
bangsa Jerman, berupa kebiasaan para pemimpin pasukan untuk membagikan rampasan perang kepada para prajurit
sebagai imbalan atas pelayanan mereka. Pola ini merupakan dasar hubungan feodal
(lord-vassal)
2)
Sistem
kepemilikan tanah Romawi yg menjadi semakin penting ketika perdagangan mundur
akibat perang. Para petani miskin yang tidak mampu membayar pajak sering mengalihkan tanahnya
kepada bangsawan atau tuan
tanah, yang
kemudian meminjamkan tanah itu kepada para petani miskin untuk dikelola. Pada
praktiknya para petani yg terikat pada tanah yang bukan miliknya ini berkedudukan
setengah budak. Orang-orang
Jerman lambat laun mengadopsi kebiasaan ini
Evolusi menuju pemerintahan foedal
dapat kita telusuri pada Kerajaan Franka. Di pusat Kerajaan Franka, awal foedalisme
mulai tumbuh menuju kedewasaan kokoh. Di tengah situasi yang kacau, anarkis, merosotnya
keadaan ekonomi di Eropa akibat runtuhnya perdagangan dan juga runtuhnya
Kekaisaran Romawi Barat, makin banyak orang bebas mencari perlindungan kepada kaum
elit militer pemegang kuasa di pedalaman. Masyarakat pedalaman terdiri dari petani kecil, prajurit tak
bertuan dan pengungsi dari kota yang terbengkalai itu mengikat diri menjadi
penyewa tanah dan prajurit keluarga tuan tanah yang semakin besar.
Kerajaan Franka yang dibangun oleh
dinasti Meroving lambat laun menghadapi dilema politik. Hal ini karena
penyerbuan dari dari suku-suku barbar. Sehingga mereka tidak ada cara lain yang dapat dilakukan
kecuali menghadiahkan kedudukan pemerintahan kepada ksatia dan uskup baik dari
golongan sekuler maupun kegerejaan. Hadiah itu berupa tanah perdikan yang dihibahkan seumur
hidup kepada para uskup tersebut dengan persyaratan tetap setia pada mereka. Pada
perkembangnya para uskup tersebut mengingkari perjanjian untuk tetap setia
kepada Dinasti Meroving. Dari hal ini seyogyanya tanah yang dihibahkan tersebut
bersifat sementara
tetapi ternyata
berubah menjadi hak kepemilikan tetap dan diwariskan. Tentu saja hal
ini berpengaruh pada kurangnya kewibawaan Dinasti tersebut dan berakibat
digantikannya oleh kekuasaan Dinasti Karoling.
Ketika Dinasti Karoling
berkuasa,terjadi perubahan luar biasa yang digagas oleh Charmelagne sebagai
penguasa terkenal pada masa itu. Tradisi tanah dan kepenguasaan yang semula telah merosot
dicoba untuk ditata.
Berkat
kberhasilan dalam menghimpun pasukan-pasukan kavaleri yang mulai dirintis oleh
penguasa pendahulunya
berusaha untuk
memperluas wilayah kekuasaannya. Sepeninggal Charmelagne tanda-tanda
kelahiran foedalisme mulai menunjukkan bentuknya. Hal ini sekali
lagi dipengaruhi oleh serbuan orang-orang barbar dari Skandinavia yang
merupakan jelmaan dari suku Viking yang terkenal kejam dan buas, penguasa Franka
harus membangun pertahanan baru yang kuat yang berupa tembok-tembok tebal dan
puri berbenteng.
Pertahan yang
berupa benteng yang kokoh itu mendorong para buruh tani mulai memadati daerah
daerah sekitar yang berada dalam naungan perlindungannya.
C.
Perkembangan Feodalisme di Indonesia
Feodalisme yang berkembang di Indonesia dapat disamakan
dengan ideologi yang terdapat pada zaman kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Bali,
Surakarta Hadiningrat, Mataram Kuno, Kediri, maupun Singasari. Dimana tanah
adalah milik Dewa atau Tuhan, dan Raja dimaknai sebagai titisan dari dewa yang
berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut dan mempunyai wewenang
untuk membagi-bagikan berupa petak-petak kepada sikep-sikep, dan digilir pada
kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang (istilahnya
beragam di beberapa tempat) dan ada juga tanah perdikan yang diberikan sebagai
hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan dari segala
bentuk pajak maupun upeti. Sedangkan bagi rakyat biasa yang tidak mendapatkan
hak seperti orng-orang diatas mereka harus bekerja dan diwajibkan menyetorkan
sebagian hasil yang didapat sebagai upeti dan disetor kepada sikep-sikep dll
untuk kemudian disetorkan kepada raja. Selain upeti, rakyat juga dikenakan
penghisapan tambahan berupa kerja bagi negara-kerajaan dan bagi
administratornya.
Pada tahap masyarakat feodal di Indonesia, sebenarnya sudah
muncul perlawanan dari kalangan rakyat tak bertanah dan petani. Sebagai
contohnya pemberontakan di masa pemerintahan Amangkurat I, pemberontakan
Karaeng Galengsong, pemberontakan Untung Suropati, dan lain-lain. Hanya saja,
pemberontakan mereka terkalahkan. Tapi kemunculan gerakan-gerakan perlawanan
pada setiap jaman harus dipandang sebagai lompatan kualitatif dari
tenaga-tenaga produktif yang terus berkembang maju (progresif) berhadapan
dengan hubungan-hubungan sosial yang dimapankan (konservatif). Walaupun
kepemimpinan masih banyak dipegang oleh bangsawan yang merasa terancam karena
perebutan aset yang dilakukan oleh rajanya.
Di Indonesia sendiri feodalisme ini berlaku dalam kehidupan
masyarakat tradisional, yang mana dalam kepemimpinannya berakar pada struktur
social yang tersusun berdasarkan kelahiran, kekayaan, dan status. Kepemimpinan
formal ada pada raja, bangsawan, dan golongan aristokrasi pada umumnya.
Golongan ini lazim disebut sebagai kelas memerintah atau elite politik. Elite
ini memegang pemerintahan, administrasi, dan memimpin perang. Lazimnya golongan
ini mencakup penguasa daerah, birokrasi, angkatan perang, pengadilan, dan
urusan keagamaan. Dalam masyarakat tradisional, perbedaan antara golongan yang
kultural superior dengan golongan yang kultural inferior, hal demikian diterima
sebagai kenyataan dan dibenarkan sebagai susunan yang telah dikehendaki oleh
Tuhan sendiri.
D.
Pendapat (Setuju/Tidak)
Dari uraian yang telah dipaparkan
diatas, saya tidak setuju dengan adanya feodalisme. Karena menurut pendapat
saya, feodalisme ini hanya berpusat pada raja atau pemmipin suatu wilayah yang
harus diutamakan keputusannya. Selain itu dalam penggunaan bahasa
sehari-hari istilah feodalisme sering digunakan untuk memaknai perilaku negatif seorang penguasa yang
selalu ingin dihormati dan cenderung ingin mempertahankan nilai lama yang sudah
mulai ditinggalkan. Feodalisme juga sering dimaknai sebagai perilaku penguasa
yang tidak demokratis dan berusaha sekuat tenaga mempertahankan dinasti
kekuasaannya.
Dilihat dari karakteristik kekuasaan ala
feodalisme, kekuasaannya melalui politik kekerabatan dan kekeluargaan yang saat
ini sering disebut politik dinasti.
Antara feodalisme dan politik dinasti tertangkap nilai yang menunjukkan
tendensi untuk membangun suatu kekuasaan dengan mempertahankan tradisi
turun-temurun atau masih dalam lingkungan kerabat dekat. Politik dinasti dengan
karakteristik seperti itu merupakan fenomena cukup berkembang dalam sistem
politik Indonesia.
Dari berbagai kasus, apabila di
Indonesia diterapkan paham feodalisme ini maka akan memperlihatkan tedensi
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Abuse of power tersebut akhirnya menumbuhkembangkan terjadinya korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Dinasti kekuasaan akhirnya bertujuan untuk menutupi kesalahan
orangtua atau kerabatnya dari abuse of
power.
DAFTAR PUSTAKA
Agung S, Leo. 2013. Sejarah Intelektual. Yogyakarta :
Penerbit Ombak.
Sampah Perjuangan.
2012. Masyarakat Feodal Indonesia. Dalam http://sampahperjuangan.blogspot.nl/2012/05/masyarakat-feodal-indonesia.html?m-1 (diakses pada 24 September 2014)
Lela Experia History.
2012. Peradaban dan Masyarakat Feodal
Eropa Abad Pertengahan. Dalam http://lelaunairhistory11.blogspot.nl/2012/05/peradaban-dan-masyarakat-feodal-eropa.html?-1 (diakses pada 24 September 2014)
Nur Maulidatus
Sholihah. 2012. Pengertian Feodalisme.
Dalam http://maulied-sweety.blogspot.nl/2012/12/pengertian-feodalisme,html?m-1 (diakses pada 24 September 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar